Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP: Hakim Beberkan Rantai Kolusi Berlapis Proyek KTP Elektronik

Dalam proyek e-KTP terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa I, terdakwa 2, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan calon peserta lelang atau konsorsium untuk memenangkan konsorsium tertentu.
Ilustrasi: Warga antre menyerahkan berkas pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh timur, Aceh, Rabu (5/7/2017)./Antara-Syifa Yulinnas
Ilustrasi: Warga antre menyerahkan berkas pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh timur, Aceh, Rabu (5/7/2017)./Antara-Syifa Yulinnas

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai proyek pengadaan KTP-E diwarnai kolusi. 

Hal itu terungkap saat majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyampaikan penilaianya pada persidang Kamis (20/7/2017).

"Dalam proyek e-KTP terjadi kolusi yang dilakukan terdakwa I, terdakwa 2, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan calon peserta lelang atau konsorsium untuk memenangkan konsorsium tertentu," kata anggota majelis hakim Ansyori Syaifuddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Kolusi itu menurut hakim, terjadi karena ada penerimaan dan pemberian uang mulai dari proses penganggaran sampai lelang agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang lelang dengan cara tidak benar.

"Terhadap pengadaan barang telah diarahkan untuk menggunakan produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat dalam pelaksanaannya baik dari sisi mutu dan harganya," tambah Hakim Ansyori.

Meski terdakwa I, Irman, saat pengadaan berada di luar struktur panitia pengadaan KTP-E karena menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, tampak jelas peran Irman dalam kolusi tersebut.

"Terdakwa I menjabat sebagai Dirjen Dukcapil dan meski terdakwa I berada di luar struktur panitia pengadaan E-KTP, tapi ada peran terdakwa dalam menentukan pemenang yang akan mengerjakan proyek E-KTP, di samping itu terdakwa mengaku menerima sejumlah uang sehingga melampaui batas kewenanganya dan diklasifikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkap hakim Ansyori.

Selain itu, Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen melaksanakan tugasnya dengan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan melanggar etika pengadaan.

"Sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan oleh terdakwa I dan terdakwa II terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa," tambah hakim Ansyori.

Dari pengadaan KTP-E sejak 21 Oktober 2010 sampai 31 Desember 2013, pihak konsorsium PNRI juga telah menerima Rp4,9 triliun.

"Namun menurut ahli, harga wajar untuk KTP-E adalah Rp2,6 triliun sehingga terdapat selisih Rp2,3 triliun yang merupakan kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana laporan audit BPKP.

"Majelis sependapat dengan pendapat tersebut dan mengambilnya sebagai pendapat majelis sendiri sehingga unsur kerugian negara telah terpenuhi," ungkap Hakim Ansyori.

Lapisan Kolusi

Rincian kolusi tersebut adalah pertama, Konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 27.415.747 keping blangko KTP-E. 

Konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping, meskipun berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen pembayaran disebutkan konsorsium PNRI telah melakukan personalisasi dan distribusi sebanyak 145 juta keping blangko KTP-E.

Kedua, konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara hardware security modul (HSM) dengan key management system (KMS), sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu/perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketiga, dalam pelaksanaan pekerjaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT), konsorsium PNRI dan PT. Quadra Solution mensubkontrakkan kepada PT. Indosat, Tbk yang pelaksanaan dan pembayarannya tidak sesuai kontrak.

Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan Helpdesk Management System, PT. Sucofindo selaku anggota Konsorsium PNRI, hanya menyediakan 84 orang untuk layanan keahlian helpdesk dari seharusnya 169 orang namun mendapat pembayaran untuk 169 orang.

Kelima, terjadi perbedaan metode pemadanan antara identifikasi dengan verifikasi data yang berdasarkan KAK seharusnya menggunakan sidik jari namun konsorsium PNRI menggunakan iris, sehingga ketunggalan KTP elektronik tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, penggunaan Printer Fargo HDP5000 part number 75001 untuk pencetakan KTP Elektronik di setiap kabupaten/kota terdapat penguncian spesifikasi yang terletak di printer dan ribbon-nya yang menyebabkan user/pengguna tidak dapat menggunakan printer lain dan harganya dikendalikan oleh vendor.

"Terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI, akan tetapi para terdakwa justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai target kontrak sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya dan tetap dapat menerima pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya," tegas hakim Ansyori.

Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper