Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ingat Kasus Korupsi UPS? Perusahaan Ini Jadi Tersangka Lho...

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) bagi 20 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tahun anggaran 2014.
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) bagi 20 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tahun anggaran 2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul menyebutkan tersangka baru merupakan pihak korporasi yakni PT Offistarindo Adhiprima  yang merupakan perusahaan pengadaan UPS tersebut.

Martinus pun mengklaim, perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi pertama dalam kasus korupsi yang disidik Bareskrim.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dalam hal ini subjek  hukumnya korporasi yaitu PT Offistarindo Adhiprima. Sudah ditetapkan berkasnya sudah lengkap, sudah P21 dan akan diserahkan minggu depan untuk tahap keduanya oleh penyidik,” katanya, Kamis (20/7/2017).

Sebagai gambaran, kasus tersebut mulai disidik sejak 2015. Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kasie Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman; mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman; Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo; mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HM Firmansyah. Kelima tersangka itu telah dijatuhi vonis pengadilan.

Martinus menuturkan, penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subjek hukum tindak pidana kasus korupsi.

Dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp130 miliar yang Rp65 miliar di antaranya masuk ke kas PT Offistarindo Adhiprima. Uang haram tersebut sudah menjadi aset perusahaan serta digunakan untuk biaya operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper