Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONFLIK PPP : Romahurmuziy Minta Kubu Djan Faridz Segera Tinggalkan Kantor DPP

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP. Menurut Romi, kubu Djan Faridz tidak lagi punya hak berkantor di DPP PPP.
Muhammad Romahurmuziy/Antara
Muhammad Romahurmuziy/Antara

Kabar24.com, CIREBON - Perseteruan antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz kembali memanas.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP. Menurut Romi, kubu Djan Faridz tidak lagi punya hak berkantor di DPP PPP.

Romi menyatakan, kalau pun kubu Djan masih bersikukuh, mereka harus menunjukkan bukti yang memperkuat  keabsahan berada di sana.

"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapain, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas untuk itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran pers yang di terima di Cirebon, Selasa (18/7/2017).

Romi mengatakan, dulu mereka menempati kantor DPP karena berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung. Namun, sekarang sudah dibatalkan. Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan PPP.

Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan.

"Ingat jika ia (Djan) masih di sana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.

"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika ia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutya.

Romi menegaskan persoalan ini penting diketahui publik agar tidak ada kesalahpahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang bendarang.

"Sekali lagi dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," tegasnya.

Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper