Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Schenker Petrolog Maju Kasasi

PT Schenker Petrolog Utama tidak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari eks karyawannya Nicolas D. Golovko.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Schenker Petrolog Utama tidak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari eks karyawannya Nicolas D. Golovko.

Perusahaan transportasi dan logistik tersebut akan meneruskan kasus ini ke Mahkamah Agung lewat permohonan kasasi.

Kuasa hukum PT Schenker Petrolog Utama (tergugat) Kusnadi mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan majelis hakim. Dia berkukuh tidak mau membayar biaya kompensasi sebesar Rp315 juta ke Nicolas (penggugat) selaku mantan manager proyek minyak dan gas perusahaan.

Kusnadi menganggap putusan tersebut melebihi kewenangan majelis hakim niaga. Dia menginginkan kasus perselishian hubungan industrial No.55/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst diperiksa oleh majelis Mahkamah Agung.

“Kami sudah pasti mengajukan kasasi minggu depan. Minggu ini kami baru mendapatkan salinan putusan,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/7/2017).

Menurut Kusnadi, terdapat kejanggalan dari pertimbangan putusan majelis hakim. Majelis hakim tidak murni menimbang anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan selaku mediator. Dalam surat anjuran, dinas tenaga kerja hanya merekomendasikan kompensasi Rp297,75 juta.

Namun dalam putusannya, majelis menimbang tergugat harus membayar biaya komenpensasi sebesar Rp315 juta.

“Ini jumlah dari mana. Kalau begini, hakim melebihi kewenangan dalam membuat keputusan di ranah perdata,” tuturnya.

Selain itu, putusan yang berdasarkan anjuran mediator juga dianggap tidak tepat. Anjuran tersebut, lanjutnya, dapat terlaksana apabila ada persetujuan antara dua belah pihak. Padahal hingga saat ini, PT Schenker tidak menyetujui anjuran tersebut.

Kusnadi juga keberatan dengan putusan hakim yang mensahkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dia mengklaim PT Schenker Petrolog tidak melakukan pemecatan sepihak. Keluarnya ekspatriat asal Perancis, Nicolas D. Golovko telah melalui proses evaluasi menejemen

Menurut dia, Nicolas tidak memenuhi standar sebagai manager proyek minyak dan gas. Sehingga, masa uji coba dalam Perjanian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan dalam putusannya menimbang rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dalam mediasi sudah tepat. Menurutnya, antara penggugat dan tergugat memiliki hubungan hukum berdasarkan Pasal 42 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Menerima gugatan penggugat sebagian,” katanya membacakan amar putusan.

Majelis menghukum tergugat membayar Rp315 juta atau sebesar tiga kali upah. Jumlah tersebut merupakan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan selaku mediator yang meliputi uang pesangon, uang penggantian hak dan tunjangan pemulangan tiket pesawat ekonomi ke Perancis. Hasil mediasi tersebut tertuang pada Surat Anjuran No.3656/-1.835.3 tertaggal 16 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper