Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan India Perintahkan Penyelidikan Pembunuhan di Manipur

Mahkamah Agung India telah memerintahkan penyelidikan atas tuduhan eksekusi ekstra-yudisial oleh pasukan keamanan di negara bagian Manipur utara-timur.
Bendera India/Cultural India
Bendera India/Cultural India

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung India telah memerintahkan penyelidikan atas tuduhan eksekusi ekstra-yudisial oleh pasukan keamanan di negara bagian Manipur utara-timur.

Seperti yang dikutip dari BBC Jumat (14/7) Pengadilan pada hari Jumat meminta penyelidik federal untuk memeriksa beberapa kematian warga sipil antara tahun 1979 dan 2012.

Aktivis mengatakan bahwa tentara telah membunuh lebih dari 1.500 orang di negara tersebut dalam empat dekade terakhir. Pejabat menolak klaim tersebut dan menyalahkan kematian pada kelompok pemberontak yang berjuang untuk kemerdekaan.

Perintah pengadilan mengikuti keputusan penting tahun lalu untuk meminta kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban untuk mengumpulkan bukti melawan pasukan keamanan. Pemerintah dan pasukan keamanan menentang penyelidikan atas kematian warga sipil tersebut.

Namun pengadilan tersebut menerima bukti yang diajukan oleh kelompok hak asasi manusia, yang menuduh pasukan keamanan menyalahgunakan undang-undang anti-pemberontakan yang kontroversial untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Tindakan Khusus Angkatan Bersenjata Angkatan Bersenjata (AFSPA) memberi kekuatan keamanan untuk pencarian dan perampasan. Ini juga melindungi tentara yang mungkin membunuh warga sipil karena kesalahan atau keadaan yang tidak dapat dihindari selama operasi berlangsung.

Undang-undang tersebut dipersalahkan atas "pembunuhan palsu" di Manipur dan Kashmir yang dikelola India.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper