Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan Ekonomi: Meluruskan Kembali Semangat Pasal 33

Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan oleh MPR dengan menelurkan sembilan butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya butir-butir yang dihasilkan telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama.

Kabar24.com, JAKARTA — Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional yang diadakan oleh MPR dengan menelurkan sembilan butir rekomendasi seharusnya tidak berhenti pada wacana. Alasannya butir-butir yang dihasilkan telah diketahui oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sebagai suatu masalah utama.

Hal terpenting adalah implementasi isi Pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan secara nyata dan mencari strategi yang tepat untuk meluruskan kembali praktik-praktik yang menyimpang dari amanat UUD 1945.

Demikian ditegaskan oleh Tim Ahli Ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI) Munawar Ismail dari Universitas Brawijaya.

Menurut Munawar, materi yang dibahas dalam simposium tidak ada yang baru. Justru yang diperlukan oleh bangsa dan rakyat Indonesia adalah, semangat Pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk di dalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai.

“Sebagai contoh,  bagaimana rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN tetapi juga BUMD atau BUMDes, misalnya dalam pengelolaan SDA [sumber daya alam] termasuk migas,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (14/7/2017).

Tanpa melibatkan rakyat dalam pengelolaan SDA, katanya kemakmuran hanya milik para pemodal. Padahal kalau pemerintah, badan usaha milik baik negara ataupun daerah menguasai SDA artinya secara tidak langsung Indonesia memegang kontrol dan kendali atas sumber perekonomian.

Menurut Munawar, kesenjangan atau ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi karena seluruh sumber ekonomi baik strategis ataupun bukan tidak dikuasai oleh negara. Sehingga yang menjadi pertanyaan, solusi terbaik yang bagaimana dapat digunakan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber-sumber ekonominya terutama yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, Agus Trihatmoko dari Universitas Surakarta menyoroti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 UU Penanaman modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.

Agus Trihatmoko menjelaskan lebih lanjut bahwa, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali dan sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD 1945.  Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat  dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper