Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah : Perppu Ormas Ancam Demokrasi

Perppu tersebut untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan responsnya atas Perppu yang pemberlakukannya diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu, 12 Juli 2017.
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu tersebut untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan responsnya atas Perppu yang pemberlakukannya diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu, 12 Juli 2017.

Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai puncak konstitusi di Indonesia, yang di dalamnya terdapat kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berekspresi.


Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan jika Perppu tersebut tidak dikelola dengan sebaik-baiknya maka dampaknya akan bisa sangat serius, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat.

Menurut Mu’ti, terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh pemerintah hanya untuk membubarkan HTI.  Jika Perppu diterbitkan untuk mempermudah pemerintah membubarkan atau melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat pemerintah tidak siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat.

“Apalagi jika Perppu tersebut diterbitkan terkait dengan pembubaran ormas HTI, maka juga tidak menjamin organisasi tersebut tak akan berkembang,” ujar Mu’ti, Kamis (13/7/2017), sebagaimana dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.

Dia mengemukakan, organisasi yang berakar pada ideologi akan berkembang sebagai gerakan bawah tanah jika faktor-faktor eksternal yang melatarbelakangi kelahiran organisasi tersebut tidak dapat diatasi dan diselesaikan.

Kelahiran dan perkembangan HTI antara lain disebabkan oleh realitas sistem negara Pancasila yang belum mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur.

“Jika sistem demokrasi tidak mampu melahirkan pemimpin yang demokratis dan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan melayani maka idealisme untuk mendirikan sistem khalifah akan tetap tumbuh".

Karena itu, paparnya, pemberlakuan Perppu tersebut harus sangat berhati-hati dan harus ada kriteria yang jelas. "Selain itu pemerintah juga harus berusaha memperbaiki kinerja untuk menjawab berbagai kritik dan kelemahan sehingga terwujud cita-cita nasional," jelasnya.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan Perppu No.2/2017 terindikasi kuat mengancam demokrasi.

"Perppu ini terindikasi kuat mengancam demokrasi. Ketika demokrasi sekarang ini justru perlu diperkuat siapapun, terutama pemerintah," katanya.

Busyro menilai Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai puncak konstitusi di Indonesia, yang di dalamnya terdapat kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berekspresi.

“Pemerintah tidak seharusnya membungkam dengan cara menerbitkan Perppu tersebut".

Dia berpendapat seharusnya jika ada ormas radikal pemerintah tidak langsung memberangusnya, namun dapat dilakukan dialog.

“Begitu juga dengan Kementerian Agama bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak".



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper