Bea Cukai Malang Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang kian tingkatkan kewaspadaan dalam mengawasi peredaran cukai ilegal di wilayah Malang Raya.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan12.500 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin. / Bea Cukai
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan12.500 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin. / Bea Cukai

MALANG – Demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai Malang kian tingkatkan kewaspadaan dalam mengawasi peredaran cukai ilegal di wilayah Malang Raya.

Berbekal informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, Bea Cukai Malang, pada Kamis (06/07) melakukan patroli di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di tempat ini, petugas mendapati empat bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan12.500 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin bermerek Leo.

“Selain BKC hasil tembakau yang siap edar, kami juga mengamankan 38.300 batang rokok ilegal. Selanjutnya, kami membawa barang bukti tersebut ke kantor Bea Cukai Malang, termasuk seorang tersangka berinisial NW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Hanya berselang satu hari dari penindakan tersebut, Jumat (07/07), petugas Bea Cukai Malang kembali menggerebek sebuah bangunan yang menyimpan BKC hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan yang dilekati pita cukai diduga palsu. Bangunan yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Kota Malang ini, merupakan sebuah gudang perusahaan jasa titipan yang diduga menerima titipan rokok ilegal untuk dikirim keluar Pulau Jawa.

“Di dalam gudang tersebut, petugas mengamankan 52.800 batang rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan rincian 14.400 batang rokok merek Melody dan 38.400 batang rokok merek Cengkeh 99,” ungkap Rudy.

Rudy menambahkan bahwa sebai tindak lanjut kasus, petugas membawa barang bukti tersebut beserta pimpinan perusahaan jasa titipan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper