Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : Giliran Dua Mantan Kapoksi Diperiksa KPK

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bisa memberi keterangan soal dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP.

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni mantan Kapoksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR RI Nu'man Abdul Hakim.

Djamal Aziz sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa dua mantan anggota DPR RI itu, KPK juga direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan KTP-E.

Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket KTP Elektronik (KTP-E) membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-E) Sugiharto.

"Pernah saksi memberikan uang Rp5 miliar ke Pak Sugiharto?," tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (KPK) dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket KTP-E di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4).

"Tidak pernah," jawab Anang.

"Pernah juga memberikan uang lewat Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus) ke Pak Sugiharto?"

"Saya ketemu Vidi itu cuma di PNRI tidak pernah ketemu dengan dia setelah itu," jawab Anang.

Saksi Anang juga membantah pernah memberikan uang Rp4 miliar kepada Sugiharto.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper