Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyadapan Terduga Teroris : DPR Minta Pemerintah Lengkapi Aturan

DPR menyepakati usulan pemerintah untuk melakukan penyadapan terhadap terduga teroris, namun aturannya perlu dilengkapi.
Ilustrasi: Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi: Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Kabar24.com, JAKARTA - DPR menyepakati usulan pemerintah untuk melakukan penyadapan terhadap terduga teroris, namun aturannya perlu dilengkapi.

Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi'i meminta pemerintah melengkapi aturan terkait penyadapan terduga teroris agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Itu penyadapan kita sepakati, namun kontennya kami serahkan kepada pemerintah. Di dalam RUU Terorisme itu tentang penyadapan tidak disebutkan izinya dari siapa, waktunya lama, dan pertanggungjawabannya ke mana, serta persyaratannya apa," kata M. Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa penyadapan selain harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak boleh di bawah level UU mengaturnya.

Selain itu, menurut dia, ada juga hal-hal yang harus dipenuhi misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, identitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya.

"Lalu rekaman tidak boleh ditunjukkan kepada siapa pun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apa pun, kemudian alat perekamnya itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, dan diperjualbelikan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan penyadapan yang dilakukan terhadap terduga teroris mekanismenya harus mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri.

Menurut dia, masa penyadapan pun dibatasi yaitu maksimal satu tahun dan diatur secara ketat siapa yang menyadap dan objek penyadapan serta harus dipertanggungjawabkan pada atasan penyidik dan pemerintah yang mengurusi bidang itu.

"Rekaman penyadapan jangan dibuka sebelum proses pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper