Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: Irman & Sugiharto Merengek Minta Hukuman Ringan

Para terduga korupsi pengadaan KTP elektronik mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang telah mereka perbuat.
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Sugiharto (kiri) dan Irman tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Sugiharto (kiri) dan Irman tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Para terduga korupsi pengadaan KTP elektronik mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang telah mereka perbuat.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, terdakwa I, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa dalam persidangan, dia telah mengatakan segala pertanyaan dengan jujur.

“Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kiranya majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada saya. Saya sampaikan tidak ada niat dan sengaja untuk melakukan perbuatan inbi. Perkenankan saya sampaikan maaf saya,” ujarnya dalam pengantar pledio yang dibacakan para penasehat hukum.

Dia juga mengakui bahwa dia telah menerima uang meski tidak sama persis seperti yang diungkapkan dalam dakwaan. Pada sidang perdana, dia didakwa menerima uang sebesar US$573.700 dan Rp2,298 juta serta 6.000 dolar Singapura.

Irman merincikan, dia menerima uang sebesar US$300.000 dari Sugiharto, terdakwa II dan sudah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun ini. Uang lainnya juga dia terima dari Sugiharto sebesar US$200.000 namun digunakan untuk keperluan penalangan tim supervisi KTP elektronik.

“Dari keseluruhan jumlah yang yang pernah saya terima, saya menggunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp50 juta dan sudah saya setorkan ke KPK pada Desember tahun lalu,” paparnya.

Sementara itu terdakwa II memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena dia telah menguraikan segala perbuatannya secara jujur. Dan dengan kesadaran penyesalan yang penyeselan mendalam atas nama pribadi maupun keluarga dia meminta maaf atas perbuatannya itu.

“Saya serahkan pada majelis hakim untuk menilai. Semua putusan apapun akan saya terima dengan ikhlas. Sebagi aparat pemerintah saya menjunjung tinggi agar KPK memberantas KKN,” paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper