Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Energi Terbarukan Dianggap Menyekutukan Tuhan, Ditolak oleh MK

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro mengenai definisi sumber energy baru. Putusan No. 84/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman pada Senin (10/7/2017).
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro mengenai definisi sumber energy baru. Putusan No. 84/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman pada Senin (10/7/2017).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Aswanto, tidak terdapat rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah SWT.

Dalil Pemohon yang menyebutkan rumusan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi telah menempatkan manusia sebagai pencipta sumber energi, menurut Mahkamah tidak tepat.

“Andaipun dalam rumusan Pasal 1 angka 4 UU Energi terdapat rangkaian kata-kata ‘dihasilkan oleh teknologi baru ...’, tentu hal demikian tidak dapat diartikan bahwa teknologi baru dengan kemampuannya sendiri telah menciptakan sumber energi baru,” ujarnya dikutip Selasa (11/7/2017).

Begitu pula, sambung Aswanto, dengan pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan pada Pasal 1 angka 6 UU Energi. Menurut Mahkamah, pengertian “sumber energi terbarukan” yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan relatif tidak akan pernah habis.

“Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikitpun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” terangnya.

Sebagaimana telah dikemukakan, Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.

Hal demikian, jelas Mahkamah, yang mendasari tidak disebutkannya “peran” Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap fenomena hukum yang diatur dalam undang-undang.

Peran Allah SWT yang mutlak (causa prima) dalam kehidupan manusia dikhawatirkan justru akan tereduksi manakala diatur atau dirumuskan terperinci dalam undang-undang buatan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper