Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA PARPOL: Pemerintah Diminta Lebih Cermat

Rencana pemerintah menaikkan bantuan negara untuk partai politik tingkat nasional perlu ditinjau ulang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan bantuan negara untuk partai politik tingkat nasional perlu ditinjau ulang. Awalnya hanya sebesar Rp108,- per suara sah menjadi Rp1.000,- atau naik 10 kali lipat.

Untuk itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009.


Indonesia Corruption Watch atau ICW dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (9/7/2017) mencatat kenaikkan bantuan negara untuk partai bukan wacana baru.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melempar isu beserta perkiraan besaran kenaikan sejak 2015. Bahkan, kenaikan pernah diwacanakan Rp1 triliun per partai. Wacana tersebut kemudian timbul tenggelam dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara dan kuatnya penolakan publik.

Kendati demikian mereka juga mengidentifikasi bahwa persoalan keuangan partai tidak hanya soal bantuan negara yang tidak signifikan membantu partai menutup kebutuhannya.

Terdapat persoalan lain, yaitu pengelolaan keuangan dan penetapan prioritas kerja partai, pencatatan dan pelaporan, audit, transparansi kepada publik, penerapan sanksi, dan pengawasan. Persoalan ini juga membutuhkan perbaikan dari sisi regulasi, sepaket dengan pembenahan sumber keuangan partai.

Agenda perbaikan juga penting melihat besaran bantuan dan persoalan keuangan partai tingkat daerah. Tidak benar apabila disebut bahwa partai hanya menerima Rp13,49 Miliar per tahun.

Secara total, partai politik di seluruh tingkat kepengurusan menerima Rp 386,82 Miliar per tahun dari negara melalui APBN dan APBD provinsi/ kabupaten/ kota. Pemberian bantuan di daerah bahkan tidak proporsional apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah tersebut.

Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan keuangan partai tidak cukup dengan menaikkan anggaran negara melalui revisi PP No. 5 tahun 2009. Diperlukan grand design peta perubahan yang lebih jelas serta menyeluruh untuk menjawab persoalan ini. PP hanya mengatur besaran bantuan keuangan partai.

Pengelolaan, pelaporan, audit, hingga sanksi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011, khususnya pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47.

Menaikkan bantuan tanpa membenahi permasalahan mendasar partai lainnya hanya akan buang-buang uang negara. Kenaikan harusnya satu paket dengan perbaikan penganggaran partai di daerah, pengelolaan, pencatatan dan pelaporan, jenis dan mekanisme audit, serta kewajiban transparan dan akuntabel kepada publik.

Solusi parsial hanya akan menimbulkan persoalan baru, yaitu semakin besar dana publik yang digunakan tanpa perbaikan kinerja partai. Partai akan tetap tidak jujur dan transparan dalam pengelolaan dana dan korupsi yang melibatkan partai secara langsung maupun tidak akan tetap marak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper