Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: KPK Periksa Dua Politisi Demokrat

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-E).
Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah (kiri), anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam (tengah) dan anggota DPR yang juga mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiahrto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A
Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah (kiri), anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam (tengah) dan anggota DPR yang juga mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiahrto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Dua politisi Partai Demokrat hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik.

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-E).

"Tentang penjelasan saja, untuk melengkapi," kata Jafar saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sedangkan Khotibul yang datang tidak lama sebelum Jafar tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Jafar Hafsah dalam dakwaan diketahui menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B-1-MLH sebagai Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu.

Dalam sidang 3 April 2017, ia mengaku mengembalikan Rp1 miliar ke KPK.

Sedangkan Khatibul disebut menerima 400 ribu dolar AS dari Chaeruman Harahap. Pada awalnya Khatibul mengakui penerimaan itu tapi kemudian ia mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku mengalami "jet lag".

Selain Khatibul dan Jafar, KPK juga sedang memeriksa Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Rencananya KPK juga akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari fraksi Demokrat periode 2009-2014 Mirwan Amir dalam perkara yang sama, tapi keduanya belum mendatangi KPK sampai saat ini.

Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.

KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP-E.

Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper