Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa, Gubernur Jatim Usulkan Spesific Grant

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan transfer penyaluran dana desa supaya menggunakan kebijakan spesific grant. Kebijakan ini dinilai penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat desa.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/Antara-Rosa Panggabean
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan transfer penyaluran dana desa supaya menggunakan kebijakan spesific grant. Kebijakan ini dinilai penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat desa.

Pakdhe Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan dengan pola specific grant alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60% untuk pembangunan fisik dan 40% untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan terjadi keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan daya beli masyarakat.

“Jalan-jalan desa banyak yang di-paving, namun pavingnya beli di kota, sehingga dananya justru pindah ke kota. Seharusnya dana desa ini bisa memberikan multiplier effect bagi masyarakat desa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/7/2017).

Dia menuturkan implementasi penyaluran dana desa selama ini menggunakan metode block grant atau diserahkan kepada kepala desa. Dengan begitu, pengalokasian dana desa dominan untuk pembangunan infrastruktur atau fisik, sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat relatif kecil.

“Berdasarkan survei yang dilakukan Presiden di Tuban, 82% dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, bahkan di Jatim hampir 84% untuk fisik,” katanya.

Pakdhe Karwo juga mengusulkan agar kades tidak lagi menjadi penanggungjawab utama anggaran, karena banyak tugas-tugasnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat terganggu. Menurutnya, penanggungjawab dana desa bisa diserahkan pada sekretaris desa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait DAK, Pakde Karwo meminta, perlu adanya bimbingan teknis dalam usulan dan verifikasi penyaringan awal usulan dari dinas/perangkat daerah. Selain itu juga perlu dibuatkan pedoman verifikasi sebagai acuan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam melakukan verifikasi usulan DAK. Bimbingan teknis tersebut, katanya, diperlukan karena selama ini pengusulan proyek daerah belum berbasis prioritas, dan dalam mengisi pagu dana usulan masih ditemukan banyak kesalahan.

Pakdhe Karwo menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK juga perlu segera dibuat dan sebaiknya dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Bappenas. Pembuatan juknis tersebut diharapkan terbit setelah koordinasi dengan Kementrian Teknis, sehingga terbitnya bisa bersamaan dengan Perpres tentang rincian APBN.

“Yang terpenting harus ada sinkronisasi antara alokasi anggaran pada Perpres tentang rincian APBN dengan realisasi tranfer pendapatan tersebut ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper