Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektornik: KPK Dorong Penerima Dana Kembalikan Uang

Pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan KTP elektronik menandakan bahwa aliran uang haram dalam kasus tersebut benar adanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com,JAKARTA - Pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan KTP elektronik menandakan bahwa aliran uang haram dalam kasus tersebut benar adanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang dalam proses penyidikan untuk tersangka Irman dan Sugiharto yang saat ini tengah menunggu sidang putusan.

“Tentu saja pengembalian uang itu menjadi bukti dari perkara yang sudah kita proses di persidangan sekaligus menegaskan bahwa memang ada sejumlah pihak yang diduga menikmati alirana dana. Kami terus mengembangkan ke pihak yang diindikasikan menerima aliran dana namun belum mengakui atau mengembalikan hingga saat ini,” ujar Febri, Rabu (5/7/2017).

Jika dalam perjalanan ada pihak yang ingin melakukan pengembalian dana yang diduga terkait korupsi KTP elektronik, pihaknya bersedia menerima dan upaya itu menjadi bahan pertimbangan jika suatu ketika pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan.

Proses hukum, paparnya akan terus berjalan meski ada upaya dari sejumlah pihak untuk menekan, menyerang komisi tersebut di luar proses hukum.

Hal ini berkaitan dengan proses politik yang tengah digulirkan oleh DPR melalui implementasi hak angket guna menyelidiki KPK.

“Kami memiliki komitmen dan sejak awal kami meminta kepada publik untuk mengawal kasus tersebut karena merupakan kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun,” pungkas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper