Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Setuju Bantuan Dana Parpol Naik Sembilan Kali Lipat

Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Pemerintah tentang dana bantuan untuk partai politik. Kini, parpol akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 per suara, naik lebih dari sembilan kali lipat dari sebelumnya Rp 108 per suara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy sebelum memulai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Pemerintah tentang dana bantuan untuk partai politik. Kini, parpol akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 per suara, naik lebih dari sembilan kali lipat dari sebelumnya Rp108 per suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran. Sebab, lanjutnya, hampir 10 tahun tak ada peningkatan dana untuk parpol.

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menkeu dan Badan Anggaran DPR, kita tunggu," kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Selasa (4/7/2017).

Adapun, regulasi yang akan direvisi adalah PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang menjadi payung hukum kenaikan dana parpol.

Bantuan dana parpol tersebut, kata Tjahjo, kemungkinan akan naik pada tahun ini. Dia menyampaikan usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.

"Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, membenarkan mengenai kenaikan itu.

"Sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp1.000. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi (PP 5/2009)," ujar Soedarmo.

Sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp108 per suara. Total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR mencapai Rp9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp130 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper