Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KTP ELEKTRONIK : Yasonna Tetap Bantah Terima Uang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjalani selama enam jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/7/2017).
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kanan) dan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Arif Wibowo (kiri) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai melakukan pertemuan intern dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kanan) dan anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Arif Wibowo (kiri) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai melakukan pertemuan intern dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7/2017).

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Yasonna mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Selain itu, dia juga mesti memenuhi panggilan tersebut, karena sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan karena pada saat yang sama tengah melakukan tugas negara, yakni rapat kerja dan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus KTP elektronik, yang berkaitan dengan Andi Narogong [Agustinus], Irman dan Sugiharto. Saya ditanya tentang data diri, pekerjaan dan tugas sebagai anggota DPR,”kata Yasonna.

Dalam kesempatan itu Yasonna kembali membantah, bahwa dia menerima aliran dana sebesar US$84.000.

“Pokoknya saya sudah jelaskan semua ke penyidik".

Yasonna Laoly merupakan anggota DPR periode 2009-2014 saat pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan 'kartu identitas secara elektronik itu. Sama seperti anggota dewan lainnya, Yasonna turut disebut menerima aliran dana haram proyek tersebut.

Sebelumnya, dia mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek tersebut. Hal ini dikarenakan keterangannya sebagai saksi belum sempat didengarkan oleh penyidik KPK.

Justru, paparnya, Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan KTP yang dimulai pada 2011 tersebut. “Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper