Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran, Narapidana Kasus Kejahatan Khusus Dapat Remisi

Narapidana kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 misalnya korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi memperoleh remisi khusus(RK) Hari Raya Idulfitri.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA -- Narapidana kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 misalnya korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi memperoleh remisi khusus(RK) Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan catatan Ditjen Pemayarakatan jumlah narapidana khusus yang mendapatkan remisi sebanyak 12.955 narapidana. Pemberian remisi tersebut didasarkan persyaratan administratif dan substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaandi lapas/rutan.

"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan adapunishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ungkap I Wayan Kusmiantha Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dikutip, Selasa (27/6/2017).

RK Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang. Kedua, RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Adapun tahun ini, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (RK-I: 10.024 orang dan RK-II: 70 orang.

Sedangkan, di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana ( RK-I: 7.891 orang dan RK-II, 38 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (RK-I: 5.527 orang dan RK-II: 29 orang).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper