Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Majelis Hakim Diminta Kesampingkan Pencabutan BAP Miryam

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim persidangan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik untuk tidak mempertimbangkan pencabutan berita acara Pemeriksaan oleh Miryam S. Haryani.
Adik Tersangka kasus Korupsi e-KTP Andy Agustinus alias Andy Narogong, Vidi Gunawan bergegas usai menjalani pemeriksaan di Depan Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/4)./Wahyu Putro A
Adik Tersangka kasus Korupsi e-KTP Andy Agustinus alias Andy Narogong, Vidi Gunawan bergegas usai menjalani pemeriksaan di Depan Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/4)./Wahyu Putro A

Kabar24.com,JAKARTA- Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim persidangan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik untuk tidak mempertimbangkan pencabutan berita acara Pemeriksaan oleh Miryam S. Haryani.

Miryam, politisi Partai Hati Nurani Rakyat yang sebelumnya menjadi anggota Komisi II DPR saat pemabhasan anggaran proyek pada 2010-2011 dihadirkan ke persidangan karena dia mengetahui aliran uang ke sejumlah anggota dewan.

Meski demikian, dia mencabut berita acara pemeriksaan dirinya karena merasa ditekan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Miryam tengah menjalani proses hukum karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa korupsi KTP elektronik, tim penuntut umum sama sekali tidak menjadikan pencabutan berita acara itu sebagai pertimbangan dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Riniyati Karnasih , anggota tim penuntut umum mengatakan ada beberapa hal yang mendorong pihaknya meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pencabutan BAP Miryam yakni pencabutan BAP yang dilakukan Miryam dalam persidangan itu tanpa didasari dengan alasan yang sah dan logis.

“Kedua, pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan punya tujuan untuk menemukan kebenaran materil. Karena itu, tiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan tapi tidak berarti bebas memberikan kebohongan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, wajar bagi penuntut umum, mengkualifikasikan pemberian keterangan bohong sebagai tindak pidana. Berdasarkan itu juga, penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak mempertimbangkan pencabutan BAP oleh Miryam Haryani.

Adapun alasan ketiga, yakni karena menerima tekanan dari penyidik, itu telah dibantah dengan keterangan saksi dari tiga penyidik KPK yaitu Ambharta Damanik, Muhamad Irwan Susanto dan Novel Baswedan.

“Juga ada barang bukti berupa video rekaman pemeriksaan Miryam dan tulisan tangan Miryam, yang berisi tentang keterangan Miryam soal perbuatan mendistribusikan uang ke anggota komisi II DPR RI,” paparnya.

Keterangan Miryam juga dinilai bertentangan saksi Diah Anggraini, mantan Sekjen Kemendagri dan Yosep Sumartono serta keterangan para terdakwa yang menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang dari Sugiharto sebesar US$1,2 juta.

Menurut penuntut umum, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena adanya arahan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara a quo. Hal ini diperkuat dengan telah ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari, mantan anggota komisi II DPR, yang diduga mengarahkan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper