Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket: IPW Nilai DPR Arogan

Indonesia Police Watch menilai anggota DPR bertindak di luar kewenangan karena mengusulkan pengabaian pembahasan anggaran Kepolisian Republik Indonesia dengan memanfaatkan momentum pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.
Neta S Pane/wikipedia
Neta S Pane/wikipedia

Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch menilai anggota DPR bertindak di luar kewenangan karena mengusulkan pengabaian pembahasan anggaran Kepolisian Republik Indonesia dengan memanfaatkan momentum pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan anggota DPR jangan berlagak dan bergaya seperti teroris karena mengancam akan menyandera dana Polri.

“Kami menilai, ancaman yang dilontarkan segelintir oknum pasca-Kapolri menolak pemanggilan paksa terhadap Miryam [Haryani] lebih mempertontonkan gaya premanisme yang berlagak seperti teroris yang main ancam penyanderaan. Mentang-mentang merasa punya kuasa dalam hal anggaran, mereka berlaku seenaknya ketika keinginannya tidak dituruti,” ujarnya, Rabu (21/6/2017).

Meski IPW menilai gertakan segelintir oknum DPR itu tidak lebih sebagai gertakan sambal, tapi gertakan itu lebih menunjukkan bahwa para oknum itu hanya mempertontonkan arogansinya ketimbang memikirkan nasib rakyat dan bangsa.

IPW berharap rakyat di daerah pemilihan mereka mencatat tingkah laku oknum itu sehingga di Pemilu 2019 tidak lagi memilih mereka. Selain itu KPK diharapkan bisa bekerja cepat untuk menciduk dan menyeret semua anggota DPR yang terlibat kasus korupsi eKTP.

IPW berharap jajaran Polri tidak terpengaruh dengan gertak sambal segelintir oknum di Pansus yang hendak menyandera anggaran kepolisian itu.

Ada tiga alasan kenapa Polri harus mengabaikan gertakan segelintir oknum di Pansus Hak Angket DPR. Pertama, anggaran tersebut bukanlah milik DPR melainkan milik rakyat dari pajak untuk membiayai Polri dalam menjaga keamanan rakyat.

“Oknum Pansus tidak punya hak atas anggaran tersebut. Kedua, dasar hukum pemanggilan paksa itu tidak jelas karena tidak ada hukum acara dari UU MD3 sehingga jika polisi memanggil paksa Miryam yang saat ini ditahan oleh KPK. Hal ini bisa menimbulkan benturan antara Polri dan KPK,” paparnya.

Ketiga, lanjutnya, sebagian oknum DPR disebut sebut terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, sehingga warna kepentingan untuk mengamankan kelompok maupun pribadi lebih terasa menonjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper