Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi di Australia: Dua Direktur Pertamina Hulu Dipanggil Kejagung

Kejaksaan Agung memanggil dua Direktur Pertamina Hulu Energi. Kedua direktur yang dipanggil yakni Direktur Usaha Internasional Dwi Martono serta Direktur Keuangan Hemzairil terkait dengan dugaan kerugian negara dalam investasi sektor hulu di Australia.
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke truk tangki BBM di TBBM Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/6)./Antara-Zabur Karuru
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke truk tangki BBM di TBBM Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/6)./Antara-Zabur Karuru

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memanggil dua Direktur Pertamina Hulu Energi. Kedua direktur yang dipanggil yakni Direktur Usaha Internasional Dwi Martono serta Direktur Keuangan  Hemzairil terkait dengan dugaan kerugian negara dalam investasi sektor hulu di Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan kasus ini bermula dari keputusan Pertamina (Persero) pada 2009 untuk berinvestasi di Australia.

Maka melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) perusahaan melakukan akuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) sebesar 10% dari  ROC Oil Ltd., yang kala itu merupakan salah satu perusahaan minyak independen yang bermarkas di Sydney.

Untuk informasi pada 2014, Roc Oil diakuisisi oleh konglomerasi dari China yakni Fosun International Limited.

Dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 1 Mei 2009, Pertamina kemudian mengucurkan modal sebesar AUS$66,2 juta atau senilai Rp568 miliar. Namun, ekspektasi yang tinggi ternyata tidak sesuai dengan realitas yang akhirnya diterima.

Menurut Rum dalam rencana kerja perusahaan, besaran investasi itu akan menghasilkan minyak 812 barel per hari. Akan tetapi pada realisasinya BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk Pertamina Hulu Energi Australia Pty.Ltd. rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010 atau 1,5 tahun setelah blok diakuisisi, Blok BMG Australia justru dinyatakan ditutup. Para pemegang hak partisipasi lainnya yakni ROC Oil Ltd., Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy menyatakan  penghentian produksi minyak mentah  dari lapangan ini. Pasalnya karena produksi yang rendah membuat tidak ekonomis secara bisnis.

“Dwi Martono menerangkan PT Pertamina menyerahkan pengelolaan Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia kepada PT Pertamina Hulu Energi sehingga, PT Pertamina Hulu Energi yang melakukan pembayaran dengan dana dari PT Pertamina (Persero) sebagai utang,” kata Rum di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Sedangkan Hemzairil menerangkan mengenai tahapan pembayaran analisis Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Rum mengatakan Kejaksaan terus mengembangkan kasus kerugian negara ini. Setidaknya sudah 24 saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper