Kabar24.com, JAKARTA — Handang Soekarno, pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Handang mengaku bingung dan kecewa karena menilai tidak adil lantaran dia sudah bertindak profesional saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di persidangan.
“Saya tidak tahu akhirnya kenapa tuntutan 15 tahun, karena saya bukan pelaku yang menggerakan, bukan juga pelaku yang melakukan, sebagai orang yang tidak memiliki kewenangan ke arah situ kenapa tuntutannya bisa 15 tahun,” keluhnya, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.
“Iya, yang menggerakan adik iparnya Presiden, kita ini eselon tiga pak, di atasnya lagi ada eselon dua pak, kalau ada rekomendasi mana kita tahu,” ujarnya.
Adik ipar Presiden Joko Widodo yang dimaksud adalah Arif Budi Sulistyo yang juga diduga tersangkut kasus suap.
Handang Soekarno dan Ramapanicker Rajamohanan Nair dibekuk petugas KPK pada 21 November 2016 setelah melakukan transaksi serah terima uang Rp1,9 miliar.
Uang tersebut merupakan cicilan dari fee sebesar Rp6 miliar atas jasa Handang mempercepat pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total tagihan Rp76 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel