Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Hadirkan Miryam, DPR Ngambek dan Engga Mau Bahas Anggaran Polri dan KPK

Perseteruan antara DPR dan KPK terus berlanjut setelah permintaan untuk menghadirkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani ditolak oleh lembaga antirasuah tersebut.
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara DPR dan KPK terus berlanjut setelah permintaan untuk menghadirkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani ditolak oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pihak kepolisian juga menolak untuk mendatangkan secara paksa politisi Partai Hanura itu ke Pansus Hak Angket KPK dengan alasan tidak ada landasan hukumnya. Sikap kedua institusi penegak hukum itu membuat Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengancam tidak akan membahas anggaran kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2018.

"Penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3. Kalau kepolisian kemudian menolak atau menyangkal tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa dalam kepentingan Pansus, kita juga bisa menggunakan instrumen alat kekuasaan DPR yaitu pembahasan anggaran," ujar Misbakhun, Selasa (20/6).

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menerangkan bahwa penundaan pembahasan anggaran 2018 untuk KPK dan Kepolisian sudah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR.

"Banyak, hampir semua anggota dalam suara yang sama dalam menggunakan instrumen itu," ujar Misbakhun. Dia menmabhkan bahwa kalau tidak ada pembahasan anggaran terhadap kedua lembaga penegak hukum itu maka anggaran 2018 untuk kepolisian dan KPK tidak akan ada. Untuk itu, Misbakhun meminta agar kedua lembaga tersebut bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Di-decline (tolak) saja anggaran polisi jadi nol, KPK nol, selesai. Kita menggunakan kewenangan kita,” ujar Misbakhun. Misbakhun menilai kedua lembaga itu tidak menghormati DPR. Akan tetapi ketika butuh sama DPR keduanya mengiba-iba sama DPR, ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui panitia khusus (Pansus) Hak Angket.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pemanggilan tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan maupun persidangan oleh KPK dianggap Laode sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

Menurut Tito, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper