Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jawaban KPK Terkait OTT Recehan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan terhadap pelaku gratifikasi dengan jumlah nominal yang tidak besar sejatinya merupakan upaya menyelamatkan miliaran hingga triliun keuangan negara.
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kiri) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri (kedua kanan), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif (kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan)/Antara-M Agung Rajasa
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kiri) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri (kedua kanan), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif (kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan)/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penangkapan terhadap pelaku gratifikasi dengan jumlah nominal yang tidak besar sejatinya merupakan upaya menyelamatkan miliaran hingga triliun keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengatakan banyak pihak yang tidak menyadari bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi tersebut dengan barang bukti uang yang dinilai recehan, justru bertujuan untuk menyelamatkan miliaran rupiah.

Dia mencontohkan, dalam OTT yang dilakukan di Bengkulu di mana salah seorang tersangkanya merupakan jaksa, pihaknya berhasil menguak kesepakatan bahwa dari setiap 6% dari proyek yang berasal dari Balai Sungai Wilayah VII Sumatra, sebagiannya akan diberikan kepada pihak internal dalam hal ini pemegang anggaran dan sisanya akan diberikan kepada pihak eksternal yakni pihak penegak hukum.

“Memang uang recehan Rp10 juta tapi kami selamatkan setiap 6% dari bujet proyek,” paparnya, Senin (19/6/2017).

Kasus lainnya, penangkapan terhadap Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dibekuk bersama barang bukti uang Rp50 juta. Setelah OTT itu, salah seorang menteri mengatakan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa kalau cuma Rp50 juta, ada baiknya penangkapan itu dilakukan oleh pihak kepolisian setingkat polres.

Di balik itu, Rohadi yang hanya merupakan seorang panitera memiliki kemewahan yang tidak wajar dan berpotensi melakukan gratifikasi lain. Berdasarkan catatan KPK, dia memiliki harta berupa rumah sakit, 17 unit mobil mewah dan properti.

“Kasus lainnya OTT terhadap Ketua DPD, kami selamatkan Rp300 dari setiap kg gula yang beredar di Sumatra Barat. Dia cuma bermodal menelpon pimpinan Bulog saja. Jadi OTT recehan tidak berarti recehan beneran. Ada yang lebih besar yang ingin diselamatkan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper