Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Kembang 88 Multifinance Diperpanjang

Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari.

Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono dalam amar putusan mempertimbangkan adanya kemungkinan pemungutan suara ulang menuju homologasi.

Wiwik menjelaskan, setelah pemungutan suara kedua menunjukkan mayoritas kreditur separatis menolak proposal perdamaian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank BNI Syariah berkirim surat kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Isi suratnya adalah mengubah sikap, dari menolak  menjadi menyetujui proposal perdamaian.

"Saya mau perdamaian tertuang dalam pemungutan suara, tidak mau di luar itu. Tentunya kami menghindari prasangka permainan antara majelis dan debitur," tuturnya, Senin (19/6/2017).

Dalam pertimbangan majelis, masa PKPU yang disematkan kepada Kembang 88 selama 150 hari, belum mencapai waktu maksimal sesuai Pasal 270 Undang Undang No.37/2004, yaitu 270 hari. Selain itu, telah dilaksanakannya pemungutan suara selama dua kali, tetapi belum juga mewakili 2/3 kuorum seperti yang diamanahkan dalam Pasal 281 ayat (1) b UU No.37/2004.

"Perlu dilakukan voting ulang, PKPU diperpanjang 21 hari. Perpanjangan PKPU PT Kembang 88 Multifinance yang keenam," tambahnya.

Sebelum bank pelat merah berkode BBNI dan Bank BNI Syariah yang menyetujui proposal perdamaian debitur, PT Bank J Trust Indonesia serta PT BRI Syariah lebih dulu mengubah sikap mereka.

Kuasa hukum Kembang 88 Multifinance Verry Sitorus mengatakan dengan persetujuan BBNI dan BNI Syariah tersebut, maka persentase para kreditur yang menyetujui perdamaian sudah menembus 81%.

"Sebenarnya kalau tidak ada surat pengubah pendapat yang dilayangkan, hasilnya akan sama seperti pada voting terakhir [mayoritas menolak perdamaian]. Kenapa di last minute, saya pikir banyak prosedur yang harus dilalui, ini juga terkait administrasi mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper