Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadirkan Pihak Berkasus & KPK ke Pansus Hak Angket, Kapolri Sulit Penuhi

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian internal terkait dengan permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil oleh DPR meski hal tersebut telah beberapa kali dialami oleh institusinya.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA —Kepolisian memberikan sinyal tidak bisa memenuhi permintaan DPR untuk menghadirkan para pihak, termasuk pimpinan KPK meski ada permintaan Panitia Khusus Hak Angket.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian internal terkait dengan permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil oleh DPR meski hal tersebut telah beberapa kali dialami oleh institusinya.

“Undang-undang MD3 [MPR DPR DPD dan DPR] memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk meminta polisi hadirkan secara paksa para pihak yang dipanggil bahkan bisa disandera tapi persoalannya, kita lihat hukum acaranya di MD3 tidak ada,” paparnya, saat mengunjungi Gedung KPK, Senin (19/6/2017).

Dia melanjutkan, jika dikaitkan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa yang dilakukan harus berlandaskan surat perintah dan harus dalam koridor pro justicia dalam rangka peradilan sehingga jika dikaitkan dengan kewenangan dalam UU MD3, maka menurutnya telah terjadi kerancuan hukum.

Dengan demikian, paparnya, jika ada permintaan dari DPR kepada Polri untuk melakukan upaya paksa maka kemungkinan besar keinginan itu tidak bisa dipenuhi oleh Polri karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas.

“Silakan ahli hukum sampaikan pendapat mengenai hal ini dan dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung supaya lebih jelas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper