Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Pemilu : UU Pemilu Lama Bisa Picu Krisis Konstitusi

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, Indonesia bisa terjebak ke dalam krisis konstitusi kalau pemerintah masih ngotot menggunakan Undang-undang Pemilu lama atau mengeluarkan Perppu Pemilu untuk mengatasi kondisi deadlock.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). /Antara
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, Indonesia bisa terjebak ke dalam krisis konstitusi kalau pemerintah masih ngotot menggunakan Undang-undang Pemilu lama atau mengeluarkan Perppu Pemilu untuk mengatasi kondisi deadlock.

Menurutnya, meski Perppu maupun kembali ke UU lama adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi, namun secara normatif dan substantif akan memicu persoalan konstitusional. Kondisi itu, ujar Lukman, akan berdampak luas terhadap konstitusi di Indonesia.

Apalagi isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal presidential treshold (PT).

Menurut Lukman, soal PT sebenarnya masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.

Bahkan, kata Lukman, hampir semua ahli-ahli tata negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan isu itu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Agenda pemilu, termasuk pilpres didalamnya, adalah agenda yang sangat penting menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional. Begitu juga dengan keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara.

"Tidak boleh main-main dengan menganggap enteng persoalan azas konstitusionalitasnya," ujarnya, Senin (19/6/2017).

Lukman menuturkan, keinginan mempertahankan kekuasaan maupun keinginan merebut kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi krisis konstitusi.

Terkiat kondisi itu, Lukman mengajak pansus dan pemerintah menggunakan kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu secara arif dengan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper