Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Feedloter Persoalkan Kewenangan Majelis Komisioner KPPU

Perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mempersoalkan kewenangan majelis komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mempersoalkan kewenangan majelis komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Sejumlah feedloter yang menjadi pemohon keberatan atas putusan KPPU menilai otoritas tersebut melanggar Undang-Undang No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kuasa hukum dari 10 pemohon keberatan Rian Hidayat dari Total Consulting mengatakan KPPU melanggar hukum formal.

Hal ini merupakan salah satu dari beberapa poin keberatannya. Menurut Rian, majelis komisi pemeriksa perkara kartel sapi berbeda dengan majelis pemutus.

Adapun komisioner pemeriksa kartel sapi yakni Kamser Lumbanradja. Namun pada sidang putusan, posisi Kamser digantikan oleh komisioner lainnya yakni Tresna Priyana Soemardi.

Padahal, dalam UU kehakiman, majelis pemeriksa harus terlibat dari awal hingga akhir putusan.

“Apa yang dilakukan KPPU ini jelas melanggar Pasal 14 UU No.48/2009,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (18/6/2017).

Senada, Yosef Vito Hertianto kuasa hukum PT Agrisatwa Jaya Kencana dan PT Legok Makmur Lestari berujar KPPU mengabaikan proses hukum quasi pengadilan.

“Kami keberatan dengan munculnya Komisioner lainnya yang tidak pernah sama sekali memeriksa tetapi ikut memutus,” ujarnnya.

Yosef juga membantah tuduhan KPPU kliennya mengeruk keuntungan yang besar dari aksi kartel. Menurutnya kliennya menyikapi kesulitan impor dengan pengaturan pemberikan pakan ternak hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

KPPU Sudah Sesuai Aturan

Menanggapi, KPPU mengklaim telah melakukan prosedur pemeriksaan kasus kartel sapi sesuai hukum yang berlaku. Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan Komisi tidak melanggar aturan kehakiman ketika memutus perkara.

“Kami berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pergantian komisioner dilakukan karena ada yang berhalangan hadir,” katanya kepada Bisnis.

Pergantian ini, lanjut Gopprera, telah sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1/2010 tentang hukum acara penangan perkara. “Kami tidak melanggar apapun,” tegasnya.

Terkait dengan permintaan pemohon keberatan untuk pemeriksaan tambahan, KPPU belum menerima surat dari majelis hakim.

“Kami tunggu saja putusan sela, apakah hakim sudah cukup dengan bukti dan salinan putusan kami, atau meminta ada pemeriksaan tambahan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper