Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pengedar Belasan Ribu Pil Trihexypenidy

Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap seorang warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, AAS (24) karena diduga mengedarkan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis pil trihexypenidyl sebanyak 14.090 butir.
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap seorang warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, AAS (24) karena diduga mengedarkan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis pil trihexypenidyl sebanyak 14.090 butir.

"Dari pengembangan kasus EK diketahui mendapatkan pil itu dari AAS warga warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Dari tangan pelaku polisi menyita 14.090 butir pil," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunung Kidul AKBP Muhammad Arif Sugiyanto di Gunung Kidul, Sabtu.

Ia mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari tertangkapnya EK (20) warga Gombong, Ponjong, yang membawa 40 butir pil trihexypenidyl pada Sabtu (10/6).

Dia mengatakan polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kos AAS, dan kemudian terungkap menyimpan 14.090 pil trihexypenidyl di dalam botol yang dimasukkan dalam kotak dan ditimbun di halaman rumahnya.

"Awalnya pelaku ditangkap dengan barang bukti 50 butir, dan setelah dilakukan pendalaman diketahui dia menyimpan pil di halaman rumah dengan cara ditimbun," katanya.

Arif mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman untuk pemasok pil tersebut.

"Tengah kami dalami dari mana dia mendapatkan pil tersebut," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Gunung Kidul Iptu Agus Supriyanta mengemukakan bahwa pil yang per 20 butir dijual seharga Rp30.000 itu biasanya dikonsumsi anak muda.

Selain menyita puluhan ribu pil narkoba, polisi juga mengamankan dua telepon seluler (ponsel), dua kotak plastik dan 14 botol sebagai barang bukti kejahatan AAS.

Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Saat ini pelaku terus kami periksa," demikian Iptu Agus Supriyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper