Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkapan Pimpinan DPRD Mojokerto: Palajaran Bagi Elit Daerah

Penangkapan terhadap pimpinan DPRD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan memberi pelajaran bagi elit di daerah supaya tidak korupsi.
Komisioner KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak
Komisioner KPK Saut Situmorang/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Penangkapan terhadap pimpinan DPRD dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan memberi pelajaran bagi elit di daerah supaya tidak melakukan praktik korupsi.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan adanya ketidakstabilan di pemerintahan daerah.

"Saya hanya menambahkan ini lagi-lagi daerah mengalami krisis. Kami mengatakan tidak ada jaminan bahwa hal seperti ini tidak terjadi di daerah lain, tapi kami baru mampu membuktikan ini," kata Saut di Jakarta pada Sabtu (17/6/2017).

Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pemantaun dan berusaha memastikan supaya kasus-kasus serupa bisa segera diminimalisir. "Kami akan terus bekerja untuk melihat hal seperti ini di daerah-daerah lain."

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Keempat tersangka itu yakni Purnomo yang nemerupakan Ketua DPRD, Umar Faruq Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani anggota DPRD, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.

Selain itu KPK juga mengamankan uang senilai Rp470 juta. Dugaan sementara duit tersebut diduga terkait dengan upaya mengalihkan anggaran untuk pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran untuk pengadaan penataan lingkungan. Total anggaran yang dialihkan senilai Rp13 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kadis PU Mojokerto yakni Pasal 5 Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana ipikor sebagaimana diubah uu 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper