Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Tiga Pimpinan DPRD & Kadis PU Mojokerto Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Tiga Pimpinan DPRD dan Kadis PU Mojokerto Sebagai Tersangka
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp470 juta yang diduga digunakan untuk menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Komisioner KPK Basaria Pandjaitan (kedua kanan) menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut di Jakarta pada Sabtu (17/6/2017)/Bisnis.com-Edi Suwiknyo
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp470 juta yang diduga digunakan untuk menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Komisioner KPK Basaria Pandjaitan (kedua kanan) menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut di Jakarta pada Sabtu (17/6/2017)/Bisnis.com-Edi Suwiknyo

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Keempat tersangka itu yakni Purnomo yang merupakan Ketua DPRD, Umar Faruq Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani anggota DPRD, serta Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Ada enam yang ditangkap, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose tadi empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Basaria di Kantor KPK, Sabtu (17/6/2017).

Basaria menambahkan total komitmen uang suap tersebut senilai Rp500 juta. Namun jumlah uang yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi kejadian senilai Rp470 juta.

Dugaan suap tersebut diduga terkait dengan upaya mengalihkan anggaran untuk pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran untuk pengadaan penataan lingkungan. Total anggaran yang dialihkan senilai Rp13 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada Kadis PU Mojokerto yakni Pasal 5 Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper