Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Heli AW 101 Bertambah

Penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 makin menemui titik terang setelah Puspom TNI dan KPK menetapkan tersangka baru.
Helikopter Agusta Westland AW-101 di hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta/Antara/Widodo S. Jusuf
Helikopter Agusta Westland AW-101 di hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta/Antara/Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 makin menemui titik terang setelah Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan masing-masing satu tersangka baru.

Komandan Puspom TNI (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru yakni Kolonel Kal FST dari TNI Angkata Udara sebagai tersangka baru. Dia adalah Kepala Unit Layanan pengadaan proyek Helikopter AW 101 milik perusahaan Inggris-Italia.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dari unsur TNI yakni Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel Adm WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS. “Jadi total tersangka dari TNI ada empat anggota," ungkapnya pada Jumat (16/6/2017).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain apabila terdapat kecukupan alat bukti hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Karena penyidik TNI masih terus mengungkap kasus ini.

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westlan (AW) 101, 2016 - 2017.

Penetapan tersangka dari pihak sipil tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017.

“Dalam pelelangan tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri. Nah, konon hasil lidik yang disidik tim, diterima info bahwa lelang ini sudah diatur oleh IKS. Dia sudah menentukan yang menang PT DJM,” paparnya.

Diduga, tersangka ini telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen helikopter angkut pada dengan nilai Rp514 Miliar. Namun, dia selaku Presdir PT DJM melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 miliar. “Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp224 miliar.”

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 aya (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper