Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG : PPATK Gencarkan Sosialisasi Kewajiban Pelaporan

Masyarakat belum memahami sepenuhnya prinsip mengenali pengguna jasa oleh profesi sehingga sosialisasi Peratusan Pemerintah No.43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang wajib dilakukan.
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id
Kiagus Ahmad Badaruddin/ppatk.go.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Masyarakat belum memahami sepenuhnya prinsip mengenali pengguna jasa oleh profesi sehingga sosialisasi Peratusan Pemerintah No.43/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang wajib dilakukan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan dalam rentang waktu sejak berlakunya PP No.43/2015 sampai saat ini, PPATK telah melakukan berbagai upaya agar kewajiban penerapan  prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan transaksi mencurigkan

“PPATK bersama lembaga pengawas dan pengatur serta asosiasi profesi telah melakukan rangkaian pertemuan termasuk dalam penyusunan Paeraturan Kepala PPATK No.11/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi,” ujarnya dalam pertemuan korodinasi PPATK, KPK dan Pelapor Profesi, Jumat (16/6/2017).

Selain itu, lanjutnya, PPATK telah melakukan sosialisasi yang diberikan kepada 500 penyandang profesi mulai dari notaris, akuntan publik, akuntan, advokat, PPAT dan perencana keuangan. Namun, mempertimbangkan jumlah profesi sebanyak 64.604 orang, maka pelaksanaan sosialisasi membutuhkan waktu dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Komunikasi 2 Arah

Kiagus  mengatakan, dalam penerapan kewajiban PMPJ dan penyampaian transaksi mencurigakan ke PPATK diperlukan komunikasi dua arah yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun kepada profesi mengenai signifikansi dan manfaat profesi menjadi pihak pelapor.

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya memahami arti penting pelaksanaan PMPJ oleh profesi yang meminta informasi dair klien yang berhubungan usaha dengan profesi, termasuk sumber dan tujuan transaksi.

Dari berbagai diskusi dengan pihak profesi, diperoleh informasi bahwa terdapat klien yang pada akhirnya membatalkan transaksi karena enggan didalami sumber dan tujuan transaksi tersebut.

“Bagi profesi, pemahaman bahwa penerapan kewajiban PMPJ dan pelaporan transkasi mencurigakan akan bermanfaat untuk melindungi profesi itu sendiri juga menjadi hal penting untuk diwujudkan. Apabila proses PMPJ dilakukan maka profesi dapat memahami perilaku dan profil pelaku tindak pidana pencucian uang yang berupaya menjadikan profesi sebagai mediator,” tuturnya.

Atas dasar itulah, PPATK kiembali menyelenggarakan pertemuan koordinasi dengan berbagai asosiasi profesi seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, (INI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sebagainya. Selain itu turut diundang berbagai lembaga pengawas profesi, dan KPK.

Berdasarkan data PPATK, dari 64.570 orang yang menyandang profesi sebagaimana yang diwajibkan oleh PP N.43/2015,  baru 34 orang yang telah melakukan registrasi gathering report information processing system (GRIPS).  Registrasi ini wajib dilakukan terlebih dahulu oleh penyandang profesi sebelum menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Dengan demikian, diperlukan optimalisasi profesi dalam melakukan registrasi GRIPS sehingga laporan transaksi keuangan mencurigakan  yang masih nihil dapat segera disampaikan kepada PPATK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper