Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU: Pemerintah Ancam Tarik Diri, PKS Menyesalkan

Pernyataan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang akan menarik diri jika lima isu penting dalam RUU Pemilu diputuskan lewat voting mendapat kritikan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera.
Ilustrasi: Petugas mengangkut kardus berisi surat suara//Antara-Reno Esnir
Ilustrasi: Petugas mengangkut kardus berisi surat suara//Antara-Reno Esnir

 

Kabar24.com, JAKARTA - Pernyataan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang akan menarik diri jika lima isu penting dalam RUU Pemilu diputuskan lewat voting mendapat kritikan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera. 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyesalkan sikap pemerintah yang menyatakan akan menarik diri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Hidayat sikap pemerintah itu bisa kontraproduktif terkait tujuan agar pembahasan RUU tersebut bisa segera diselesaikan.

"Sikap itu akan kontraproduktif dan justru akan menampilkan posisi pemerintah yang tidak bagus di masyarakat yang menginginkan RUU tentang pemilu itu segera diselesaikan," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut dia, selama ini DPR selalu dituduh menghambat pembahasan RUU Pemilu. Namun, dengan sikap pemerintah seperti itu maka semakin terlihat bahwa yang menghambat bukan dari DPR.

Dia menilai pemerintah pasti sangat tahu perbedaan antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di tahun 2014 serta 2019 yang akan dilakukan secara serentak sehingga memerlukan payung hukum berbeda.

"Kalau pemerintah menarik diri akan muncul kekosongan hukum, mau pakai apa Pemilu 2019 yang serentak itu dengan waktu yang sangat mendesak," ujarnya.

Selain itu dia berharap proses pengambilan keputusan terkait lima isu krusial dalam RUU Pemilu bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat sehingga tidak harus melalui voting.

Hidayat juga berharap pemerintah, Pansus Pemilu dan partai politik bisa memikirkan jalan tengah untuk kebaikan Indonesia dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Saya menyarankan mereka bisa melakukan lobi hingga Senin (19/6) sebelum proses pengambilan putusan di Pansus Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah bersikukuh menginginkan "presidential threshold" tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tidak dapat diakomodasi oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper