Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan 5 Hari Sekolah, Kurikulum yang Berlaku Ikut Berubah?

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018.
Buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang sebelumnya telah dipakai sebagai bahan ajar di beberapa sekolah yang sudah menerapkan kurikulum tersebut, pada tahun ajaran mendatang masih berlaku./Bisnis
Buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang sebelumnya telah dipakai sebagai bahan ajar di beberapa sekolah yang sudah menerapkan kurikulum tersebut, pada tahun ajaran mendatang masih berlaku./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018. Lantas, apakah hal ini secara otomatis mengubah kurikulum yang sudah berjalan?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kebijakan baru ini tidak mengubah lagi kurikulum. Klaim ini dilontarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad.

Setiap sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, menurutnya, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari, lima hari sekolah. Hal ini dikarenakan ketentuan belajar-mengajar selama satu hari yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.

“Misalnya di SMP, kalau melaksanakan K13 dengan benar, [siswa] jam tiga baru pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Kamis (15/6/2017).

Sementara itu, bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), beban kurikulum dalam penerapan delapan jam sehari bisa disesuaikan.

Dia kembali mengingatkan bagi sekolah yang belum mampu menerapkan lima hari seminggu, tetap dapat melaksanakan pembelajaran selama enam hari. Namun, jam belajar tidak delapan jam per hari, tapi 6,5 jam per hari.

Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk langsung melaksanakan di tahun ini. Pasalnya, kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud.

"Penilaian yang dilakukan mencakup sumber daya, akses transportasi, sarana dan prasarana," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23/2017 tentang Hari Sekolah, jika sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.

Ada dua pola yang digunakan dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang menggunakan pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri kegiatan bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter.

Sementara itu, pada pola kerja sama, pembinaan karakter melibatkan pihak luar. Adapun, hingga saat ini, petunjuk teknis dari pola ini sedang dirintis dan disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper