Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kata Anggota Komisi X Tentang Sekolah 5 Hari Seminggu

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan turunan bahwa mulai tahun ajaran baru Juli 2017 sekolah menjalankan waktu belajar selama 5 hari sepekan.
Ilustrasi: Sejumlah murid SD kelas 1 meneriakan 'yel-yel' saat melakuka perkenalan sekolah pada hari pertama masuk sekolah di SDN Minasaupa Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/7/2016)./Antara
Ilustrasi: Sejumlah murid SD kelas 1 meneriakan 'yel-yel' saat melakuka perkenalan sekolah pada hari pertama masuk sekolah di SDN Minasaupa Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/7/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan turunan bahwa mulai tahun ajaran baru Juli 2017 sekolah menjalankan waktu belajar selama 5 hari sepekan. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang beban tugas guru.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan meski telah menjadi keputusan, dia mengingatkan agar kembali dilakukan pengkajian yang lebih dalam. Pasalnya kebijakan ini memerlukan komitmen yang tinggi baik oleh sekolah maupun orang tua.

"Penting untuk dikaji lebih dalam oleh pemerintah," kata Ledia di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Dia mengatakan kelebihan kebijakan ini, anak dapat menghabiskan waktu lebih banyak bersama orang tua di akhir pekan.

"Tapi memerlukan komitmen dan konsistensi orang tua. Jadi perlu sosialisasi," kata politisi yang disiapkan Partai Keadilan Sejahtera menjadi Wakil Ketua DPR pengganti Fahri Hamzah ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, bagi siswa atau wali murid, masuk sekolah 5 hari atau 40 jam per minggu tidak berarti siswa akan terus-menerus berada di kelas.

Pasalnya, kegiatan yang bersifat pendidikan karakter atau ekstra kurikuler telah termasuk di dalamnya.

“Pelajaran tetap mengacu ke K13 [Kurikulum 2013], tidak ada perubahan. Namun, kami juga menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan karakter itu 70% untuk pendidikan SD dan SMP, pelaksanaannya tidak harus ada di kelas, tidak berada di sekitar sekolah, bisa di luar sekolah,” ujar Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper