Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Kunjungan Negara Islam ke AS, Pengadilan Banding Tolak Keppres Trump

Presiden AS Donald Trump kembali dipermalukan setelah pengadilan tingkat banding kemarin waktu setempat menolak Keppres larangan sementara penduduk enam negara muslim.
Bendera Amerika Serikat/WallpaperCave
Bendera Amerika Serikat/WallpaperCave

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden AS Donald Trump kembali dipermalukan setelah pengadilan tingkat banding kemarin waktu setempat menolak Keppres larangan sementara penduduk enam negara muslim.

Pengadilan banding ini memutuskan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama mengenai Keppres imigrasi Trump itu.

Pengadilan Banding di San Francisco itu telah mengkaji putusan yang dikeluarkan hakim federal di Hawaii yang memutuskan beberapa bagian dari Keppres Trump itu sebagai tidak legal.

Putusan ini mengikuti Pengadilan Tingkat Banding Virginia di Richmond pada 25 Mei yang menguatkan vonis hakim federal di Maryland yang membatalkan Keppres Trump itu.

Pada 1 Juni pemerintahan Presiden Trump telah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Hawaii dan Richmond itu, selain merevisi Keppres larangan imigran muslim tersebut sebagaimana dikutip Reuters, Selasa (13/6/2017).

Dengan demikian pengadilan itu membatalkan larangan selama 90 hari bagi warga negara Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk bepergian ke Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper