Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI: KPK Endus Aset Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi ters mengendus aset-aset Sjamsul Nursalim yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengendus aset-aset Sjamsul Nursalim yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan upaya penelusuran itu dilakukan salah satunya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Ester Agung Setiawati, Direktur Utama PT Gatrindo Entry Com.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK ingin mengetahui lebih jauh mengenai aset-aset yang berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, khususnya yang tercatat pada Badan Administrasi Efek Indonesia dan Ester dianggap mengetahui hal tersebut.

“KPK berupaya masuk lebih jauh untuk telusuri aset-aset terkait Sjamsul Nursalim, salah satunya di Gajah Tunggal,” jelasnya, Selasa (13/6/2017).

Selain memeriksa Ester, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Edwin Gerungan, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mendalami proses penerbitan Master of Setlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan kewajiban obligor sampai dengan informasi mengenai penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Sejauh ini KPK telah menetapkan Syafrudin Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dia menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper