Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah TKI di Malaysia Enggan Urus Dokumen Resmi. Ini Penyebabnya

Pengalaman buruk membuat sejumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia segan mengurus dokumen resmi.
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman

 

Bisnis.com, KUALA  LUMPUR - Pengalaman buruk membuat sejumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia segan mengurus dokumen resmi. 

Para TKI yang tinggal di beberapa kongsi di Malaysi menerangkan alasan mereka enggan melengkapi dirinya dengan dokumen resmi izin tinggal maupun izin kerja atau permit.

"Ada yang pernah urus permit bayar RM 3.000 hingga RM 3.500 tetapi ditipu orang. Permit tidak dapat dan paspor hilang akhirnya memilih kosongan," ujar salah seorang TKI di Kongsi Dengkil Cyber Jaya 10 Selangor, Abdul Bani, Minggu (11/6/2017).

Kongsi merupakan bangunan rumah panggung terbuat dari kayu yang menjadi tempat tinggal para TKI.

Kongsi yang dibayar secara sewa ini biasanya terletak di perkebunan kelapa sawit.

Kongsi Dengkil Cyber Jaya 10 Selangor ditempati 80 orang sedangkan di sekitar tempat tersebut masih ada kongsi lainnya.

Pria asal Pamekasan Madura Provinsi Jawa Timur ini mengatakan beberapa waktu lalu juga ada tiga orang yang sudah membayar RM 15.000 untuk mengurus dokumen namun juga tertipu.

Dia mengatakan para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi harus membayar compound di Kantor IMAN Jalan Sri Rampai Kuala Lumpur sebesar RM 900 atau sekitar Rp2.800.000 kalau ingin kembali pulang ke Indonesia.

"Dulu hanya RM 820 sekarang sudah naik RM 900," kata pria yang membuka jasa perbaikan rumah dengan upah RM 140 hingga RM 150 per hari tersebut.

Penghuni Kongsi Dengkil Cyber Jaya 10 lainnya, Muhammad yang menempati satu rumah mengatakan dirinya setiap bulanan iuran RM 100 yang diberikan ke pimpinan kongsi agar keberadaan mereka aman selama menempati kongsi.

Sedangkan untuk sewa rumah kongsi dirinya menyewa RM 60 per bulan atau sekitar Rp186.800.

Imigrasi Malaysia telah membuka pendaftaran program e-kad hingga 30 Juni 2017 bagi para pekerja yang tidak mempunyai dokumen atau ilegal sebagai identitas sementara.

Menanggapi pendaftaran e-kad, salah seorang pekerja yang tinggal di kongsi, Taufik, mengatakan dirinya sudah mengetahui informasi tersebut dari syarikat (perusahaan) namun tidak tahu mengurusnya.

"Katanya ada yang gratis tetapi harus mengurus sendiri. Namanya tidak punya dokumen kami takut jalan kem ana-mana. Takut kena tangkap polisi," katanya.

Kepala Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan pihaknya bersama atase imigrasi sudah beberapa kali memberikan informasi dan sosialisasi tentang program e-kad terhadap TKI ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper