Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT di Bengkulu: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Kasie Intelijen Kejaksaan Tinggi

Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII; Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo; dan Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Wahyu Putro A
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Tiga orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII; Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo; dan Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan pemberi suap dalam hal ini Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara penerima yakni PP [Parlin Purba] disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999,” ujarnya, Jumat (9/6/2017) malam.

Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di daerah agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan tugas dan tidak menjadikan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu.

Menurut Komisioner KPK Basaria Panjaitan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari beredarnya informasi akan terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi kepada Parlin Purba dalam rangka tugas pengumpulan informasi, pada salah satu restoran di Bengkulu.

Tim KPK kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan meringkus ketiganya pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dan menyita uang tersebut dalam sebuah amplop berwarna cokelat.

“Setelah itu kami lakukan periksa awal di Polda Bengkulu dan pada pukul 13.00 WIB, tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan lanjutan dan diindikasi ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya PP telah terima Rp150 juta dari proyek-proyek yang ada di Bengkulu.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper