Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Ahok Dipenjara, Menulis Buku dan Surat

Sudah satu bulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan salah satu kuasa hukumnya bercerita keseharian Ahok kini.
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat aksi solidaritas di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat/Antara
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat aksi solidaritas di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sudah satu bulan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan salah satu kuasa hukumnya bercerita keseharian Ahok kini.

Ahok yang sudah menjadi terpidana penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu, kini sudah tidak menjadi Gubernur DKI Jakarta. Meski sudah resmi menganggur, Ahok tidak kehilangan kesibukan.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta bercerita tentang aktivitas Ahok yang sudah berubah total sejak mendekam di Mako Brimob. Ahok menerima banyak surat selama di dalam rumah tahanan. “Dua pekan awal sejak ditahan, Ahok terima 300 pucuk surat,” ujar Wayan saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Juni 2017.

Surat-surat yang sampai ke tangan Ahok, kata Wayan, datang dari berbagai kalangan, mulai dari artis, anak-anak, aktivis, tokoh agama, hingga penulis buku yang ingin mewawancarai Ahok. Bahkan, kata Wayan, ada yang sengaja menitip buku untuk Ahok sebagai hadiah.

“Surat-surat itu berisi ungkapan simpati dan dukungan untuk membesarkan hati Pak Ahok. Ada juga yang bersedu-sedan karena merasa kasihan karena keadilan tidak ada di Indonesia,” ujar Wayan.

Selain membalas surat, Ahok masih rajin berolah raga, khususnya senam. Selain itu, Ahok juga rajin membaca buku, berdoa, dan menulis. Menurut Wayan, Ahok sendiri pernah minta dibawakan dua buku tentang agama oleh pendukungnya. “Buku apa saja dia baca,” kata Wayan.

Wayan menuturkan selama di dalam tahanan, Ahok menulis sedikit demi sedikit. Setidaknya, Ahok bisa menulis satu halaman dalam satu hari. “Selain catatan harian, beliau juga menulis hal lain,” ujar Wayan.

Ahok divonis bersalah atas penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Sejak putusan dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. Atas kasus yang menjerat dirinya, Ahok mengundurkan diri jadi orang nomor satu di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper