Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Ratu Hemas Ditolak PTUN, Nono Minta Tak Ada Lagi Pengkubuan

Wakil Ketua DPD Nono Sampono meminta tidak ada lagi kubu-kubuan di lembaga parlemen tersebut.
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kanan) mengangkat tangan bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri), Wakil Ketua II Darmayanti (kedua kiri) dan mantan Ketua DPD Mohammad Saleh sebelum pelantikan Ketua DPD terpilih pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kanan) mengangkat tangan bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri), Wakil Ketua II Darmayanti (kedua kiri) dan mantan Ketua DPD Mohammad Saleh sebelum pelantikan Ketua DPD terpilih pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa keputusan PTUN tersebut menegaskan keabsahan kepemimpinan DPD yang digawangi oleh OSO. Dengan demikian, dia meminta tidak ada lagi kubu-kubuan di lembaga parlemen tersebut.

"Ini kan sebuah pengakuan atas sahnya kepemimpinan yang sekarang," kata Nono, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, keputusan majelis hakim PTUN sudah tepat dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sudah sama-sama menyaksikan dan mendengar keputusan hakim PTUN, dan sudah saya katakan di awal-awal, pastilah hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yang terbaik," ujar Nono.

Nono meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian kisruh di internal DPD dapat diselesaikan dan kembali kerja tanpa polemik.

"Saya kira sudah final. Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung," ujar Nono.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang, saat pembacaan putusan di PTUN, Kamis.

Sidang putusan dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper