Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Serahkan Analisa Hukum ke Kementerian BUMN

Kejaksaan Agung telah menyerahkan kajian analisa perdata terkait kerjasama di Grand Indonesia. n
/JIBI
/JIBI
 Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menyerahkan kajian analisa perdata terkait kerjasama di Grand Indonesia. 
 
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan Kejaksaan telah menyerahkan kembali kajian ini ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kajian itu menjelaskan posisi pemerintah dan langkah yang dapat ditempuh.
 
"Sekarang kami menunggu Surat Kuasa Khusus [kalau ingin dilanjutkan ke tuntutan perdata]," kata Bambang di Jakarta, Senin (5/6/2017). 
 
Dia tidak dapat memperkirakan apakah Kementerian BUMN akan menempuh opsi ini. Akan tetapi, dia menegaskan Kantor Pengacara Negara siap mendampingi kementerian dalam menyelamatkan aset negara. 
 
Awalnya penyidikan dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Terdapat dua objek yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski tidak tercakup dalam perjanjian.
 
Akan tetapi, audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukan perkara ini lebih ke ranah perdata sehingga menjadi kewenangan Kementerian BUMN sebagai lembaga yang membawahi untuk mengambil langkah hukum.
 
Bambang mengatakan kendala yang sama juga dialami oleh Jamdatun dalam penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan  terpadu Centre Point Medan, Sumatra Utara. Dalam perkara itu pihaknya menyerahkan ke KAI apakah menggunakan jasa pengacara negara atau kantor pengacara lainnya.
 
CENTRAL POINT MEDAN
Sementara itu, Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan pihaknya telah pernah meminta pengadilan melakukan sita eksekusi atas barang bukti korupsi itu. Akan tetapi pihak pengadilan tidak menyetujui sita paksa dilakukan. 
 
Untuk itu, kata Prasetyo, dibutuhkan jalur hukum perdata agar aset itu kembali ke penguasaan negara di bawah KAI. Sementara utuk aspek pidana, Kejaksaan Agung telah berhasil membuktikan adanya korupsi yang merugikan negara sehingga pihak-pihak bertanggung jawab telah dijatuhi hukuman penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper