Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Investasi Bodong, Satgas Investasi: Langsung Perkarakan Jika Mencurigakan

Masyarakat diminta aktif untuk melaporkan atau memperkarakan aktivitas investasi bodong yang dibalut dengan kegiatan koperasi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat diminta aktif untuk melaporkan atau memperkarakan aktivitas investasi bodong yang dibalut dengan kegiatan koperasi untuk meminimalisir potensi kerugian nasabah.

Tongam L Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, yang sekaligus menjabat Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan dalam Undang-Undang No. 17/2012 tentang Koperasi memang tidak dijelaskan aturan pidana, tetapi masyarakat disarankan untuk aktif memperkarakan lewat perdata.

Maraknya penipuan investasi yang berkedok koperasi, baik berbalut koperasi simpan pinjam (KSP) maupun koperasi serba usaha (KSU) menjadi perhatian. Menurutnya, pengawasan dari tingkat Dinas Koperasi menjadi awal mula cepatnya aktivitas penipuan terendus.

"Kami mendorong memang pihak yang melakukan penipuan masuk dalam penegakan hukum, kalau melibatkan dana nasabah memang disarankan perdata,” tuturnya kepada Bisnis, Senis (5/6).

Dalam kurun waktu 5 bulan, setidaknya ada empat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari kreditur kepada debiturnya. Mulai dari KSP Pandawa, PT Bumimas Inti Cemerlang, KSP Cakrabuana Sukses Indonesia, dan KSU Persada Madani.

Tidak hanya sampai status PKPU, beberapa juga berstatus pailit, seperti KSP Pandawa KSP Cakrabuana Suses Indonesia  dan KSU Persada Madani. Tongam mengatakan dari kasus yang sudah dilaporkan, terlihat betul model operasinya bukan tergolong koperasi dan ada itikad tidak baik dari pengurusnya.

“Melihat perkara-perkara yang ada, Kementerian Koperasi dan UKM sudah berbenah dengan menghadirkan Deputi Pengawasan. Dengan begini, pengawasan dilapangan diharapkan lebih intens lagi,” tambahnya.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan selain mengenai minimnya literasi keuangan masyarakat, perlu diakui pengawasan pemerintah yang belum optimal.

“Aturan mengenai koperasi harus lebih dalam lagi, terlebih lagi pengawasan yang terlihat kurang tertata. Layaknya industri perbankan, sepertinya perlu ada pengawas khusus bagi koperasi,” katanya.

Dengan model bisnis koperasi yang berkembang pesat, pengawasan juga wajib dikembangkan. Dia menambahkan pengawas koperasi, juga harus mengerti teknis, layaknya pengawas perbankan.

“Dari uangnya, perbankan atau koperasi sama, menggunakan rupiah. Harusnya pengawasannya juga harus sama, tingkat profesionalnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper