Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU ANTITERORISME : Sinkronisasi Aturan Jadi PR

Anggota Pansus Revisi Undang-undang (UU) Antiterorisme DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan sinkronisasi aturan menjadi pekerjaan utama sebelum beleid pengganti UU No. 15/2003 dapat disahkan.
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Pansus Revisi Undang-undang (UU) Antiterorisme DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan sinkronisasi aturan menjadi pekerjaan utama sebelum beleid pengganti UU No. 15/2003 dapat disahkan.

Bobby yang berasal dari Partai Golkar ini mengatakan semenjak UU No.15/2003 hadir 14 tahun lalu, telah hadir banyak undang-undang baru yang harus diakomodir dalam payung melawan terorisme ini.

“UU ini perlu disinkronkan dengan UU yang sudah dikeluarkan dari 2003-2016,” kata Bobby di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dikatakan, beberapa aturan yang harus diperhatikan yakni UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), UU No. 17/2011 tentang Intelejen Negara, UU No. 31/2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hingga Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Beleid anyar ini juga harus memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46/2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta sejumlah aturan lainnya.

“Lalu juga muncul perdebatan apakah UU ini mengacu pada KUHP? Kalau mengacu, apa harus mengacu KUHP lama atau KUHP sekarang [yang draf revisnya tengah dibahas,” katanya.

Bobby mengatakan, meski terdapat sejumlah materi yang cukup pelik, pihaknya optimis aturan ini dapat selesai pada Oktober 2017 mendatang. Apalagi dari 115 daftar isian masalah, 70 diantaranya telah disepakati bersama pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper