Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Anti Rokok Uruguay Berhasil Turunkan Kasus Jantung

Kebijakan anti-rokok di Uruguay telah berhasil mencegah tingkat serangan jantung sampai 17% dalam satu dasawarsa belakangan, kata pemerintah pada Rabu (31/5).
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, MONTEVIDEO, Uruguay - Kebijakan anti-rokok di Uruguay telah berhasil mencegah tingkat serangan jantung sampai 17% dalam satu dasawarsa belakangan, kata pemerintah pada Rabu (31/5).

Untuk memperingati Hari Dunia Tanpa Tembakau, Kementerian Kesehatan Uruguay memuji serangkaian tindakan yang dilakukan pada 2006 untuk mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan generasi muda.

"Kami mempertaruhkan generasi muda memiliki prevalensi perokok yang lebih rendah," kata Menteri Kesehatan Jorge Basso, sebagaimana dikutip Xinhua. Dia mengatakan dari 2006 sampai 2014, angka perokok di kalangan remaja merosot dari 23% jadi 8%.

Di antara tindakan yang dilakukan pemerintah ialah secara progresif meningkatkan harga rokok, melarang orang merokok di tempat tertutup, melarang iklan tembakau, dan menetapkan pemasangan peringatan kesehatan, termasuk gambar kerugian yang bisa ditimbulkan oleh tembakau, pada 80% kemasan rokok.

"Hampir 90% perokok mulai merokok sebelum mereka berusia 20 tahun, jadi sasaran utama ialah mencegah pemuda melakukannya," kata Basso dalam satu taklimat.

Uruguay berencana memperkuat peraturan anti-rokoknya, katanya, dengan mengirim rancangan peraturan ke Kongres yang menyerukan agar kemasan rokok sama dalam bentuk, warna dan tipografi, untuk menghapuskan pengakuan merek.

Uruguay termasuk di antara negara yang harus mempertahankan hak mereka guna melindungi kesehatan warga mereka dari tuntutan oleh perusahaan raksasa tembakau Philip Morris, yang menuduh mereka melanggar kesepakatan penanaman modal bilateral dengan mengesahkan peraturan anti-rokok, yang merugikan perolehan keuntutan perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper