Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Pailit, Bos Pandawa: Ini Yang Kami Tunggu-Tunggu

Bos Pandawa Nuryanto merasa senang dengan status kepailitan yang mendera Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Bos Pandawa Nuryanto merasa senang dengan status kepailitan yang mendera Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.

KSP Pandawa dan Nuryanto telah diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Mei 2017.

Nuryanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya Herdiyan Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim. Pasalnya, pailit merupakan niat awal debitur atas karut-marut persoalan investasi bodong ini.

“Nuryanto telah mengamanahkan kepada saya dari awal agar debitur. Kalau sekarang dikalbulkan ya kami senang, lah,” katanya, Kamis (1/6/2017).

Lagipula, tuturnya, Nuryanto kini sedang mendekam di jeruji besi. Dengan begitu, masalah kepailitan ini biarlah menjadi tugas kurator untuk mengeksekusi aset.

Keinginan debitur untuk sengaja pailit memang terlihat jelas dari awal. Pertama, debitur tidak menyodorkan proposal perdamaian dalam rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian. Debitur beralasan tidak memiliki waktu untuk merancang rencana perdamaian.

Kedua, debitur telah mendaftrakan permohonan restrukturisasi utang secara sukarela sebanyak dua kali di PN Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan di tengah-tengah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu nasabah Farouk Elmi Hussein dengan No.37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt Pst.

Permohonan restrukturisasi utang sukarela yang pertama terdaftar dengan No.40/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst pada 20 Maret 2017. Sementara itu, permohonan kedua terdaftar di register No.43/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt Pst pada 24 Maret 2017.

Namun kedua permohonan tersebut ditolak olek majelis hakim lantaran dianggap berlebihan. Ketua majelis hakim Eko Sugianto memerintahkan debitur untuk mengikuti jalannya PKPU yang diajukan oleh nasabah dengan perkara No.37 terlebih dahulu hingga tuntas.

“Pailit ini memang harapan kami dari awal, meski melalui jalur PKPU terlebih dahulu,” tutut Herdiyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper