Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Ingatkan Kejaksaan Agung Perbaiki Tata Kelola Uang Pengganti dan PNBP

Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan Kejaksaan Agung RI untuk memperbaiki tata kelola uang pengganti dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan Kejaksaan Agung RI untuk memperbaiki tata kelola uang pengganti dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya menemukan kelemahan dalam pengendalian internal terkait uang pengganti dan PNBP ini. Kejaksaan diharapkan memperbaiki tata administrasi dan membangun data base terkait potensi pendapatan negara ini.

"Aspek manajemen perlu ditingkatkan," kata Agung di Kompleks Kejaksaan, Selasa (30/5/2017).

Dia tidak bersedia menyebutkan besaran uang pengganti maupun PNBP yang masih harus disetorkan Kejagung kepada bendahara negara. Menurutnya seluruh informasi dicantumkan dalam laporan audit.

Uang pengganti timbul ketika hakim menetapkan sejumlah denda, ataupun kewajiban pengembalian uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa. Sedangkan bentuk PNBP yang dipermasalahkan seperti denda tilang yang terlambat disetorkan.

Meski masih terdapat kelemahan, Agung mengatakan BPK memberikan wajar tanpa pengecualian terhadap tata kelola keuangan Kejagung.

Lembaganya mencatat dengan tugas yang sangat banyak serta cakupan wilayah tersebar, Kejaksaan dinilai cukup baik dalam mengatur penempatan anggaran.

Jaksa Agung RI M Prasetyo mengatakan belum optimalnya pengelolaan uang pengganti disebabkan masih adanya celah hukum dalam aturan lama. Akibatnya jaksa kesulitan mengeksekusi.

"Sekarang [hartanya] telah disita, kemudian aset dijual [tapi tidak cukup melunasi uang pengganti]. Maka ada kekurangan," katanya.

Untuk memenuhi perintah pengadilan terhadap uang pengganti ini, Kejaksaan terlebih dahulu harus melakukan gugatan perdata. Akibatnya penanganan piutang pengganti menjadi berlarut dan menjadi lama.

Sementara terkait pengelolaan PNBP, Prasetyo mengatakan terdapat kendala dalam aturan. Untuk sidang tilang, kata dia, seringkali dilakukan pada hari Jumat atau Kamis. Sedangkan dana PNBP harus disetorkan dalam 1x24 jam. Akibatnya permasalahan administrasi ini menjadi sorotan BPK.

"PNBP ini juga tidak digunakan untuk operasional Kejaksaan Agung [sepenuhnya disetorkan ke bendahara negara]," katanya.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan saat ini anggaran Kejaksaan Agung hanya Rp4,7 triliun. Jumlah ini harus membiayai seluruh kantor kejaksaan hingga pelosok. Sedangkan jumlah perkara telah dipatok berdasarkan anggaran.

Akibatnya, pihaknya harus melakukan akrobat anggaran dengan menggunakan pos berbeda untuk sementara. Pasalnya penanganan perkara di tengah masyarakat tidak dapat ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper