Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow, Koperasi Pandawa Ditagih Rp3,11 Triliun

Salah satu tim pengurus PKPU Muhammad Deni mengatakan debitur tercatat memiliki tagihan sebesar Rp3,11 triliun. Tagihan yang telah diakui tersebut berasal dari 28.489 kreditur di seluruh Indonesia.
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Rapat kreditur Koperasi Pandawa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group terbayangi pailit lantaran seluruh kreditur menolak perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.

Salah satu tim pengurus PKPU Muhammad Deni mengatakan debitur tercatat memiliki tagihan sebesar Rp3,11 triliun. Tagihan yang telah diakui tersebut berasal dari 28.489 kreditur di seluruh Indonesia.

"Jumlah tagihan meningkat signifikan dibandingkan dengan tagihan pada verifikasi sebelumnya Rp1,94 triliun," katanya usai rapat kreditur, Selasa (30/5/2017).

Meski begitu, pihaknya mencatat terdapat 8.009 kreditur yang tidak diakui, dengan total tagihan Rp959,56 miliar.

Deni mengungkapkan debitur berisiko pailit secara hukum. Namun, pihaknya tetap menunggu hakim pemutus membacakan amar putusan pada sidang penetapan. Pasalnya pengurus dan hakim pengawas tidak berhak menyatakan debitur berada dalam status pailit.

Hari ini, rapat kreditur ketiga digelar di PN dengan agenda pembahasan proposal perdamaian.

Laporan absensi di depan ruang sidang Kartika IV menyebutkan terdapat 28.000 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Mayoritas kreditur diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun ada beberapa kreditur yang bertindak atas nama sendiri.

Jumlah kreditur bertambah dari rapat sebelumnya yang tercatat 18.051. Adapun tagihan sementara dari verifikasi minggu lalu sebesar Rp1,94 triliun.

Menurut salah satu pengurus, Muhammad Deni, jumlah tersebut diprediksi dapat bertambah atau berkurang.

KSP Pandawa diputus PKPU pada 17 April 2017 atas permohonan salah satu nasabahnya, Farouk Elmi Husein.

Perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Farouk Elmi Husein (pemohon) mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa (termohon I).

Termohon I memiliki utang senilai Rp137 juta dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper